Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Medan
Walhi Sumut Kecam Penangkapan Terhadap Anwar Sadat
Wednesday 30 Jan 2013 20:56:42

Kusnadi, Direktur Eksekutif WALHI Sumut.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI Sumut) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Anwar Sadat yang juga aktivis WALHI Sumsel dan beberapa petani lainnya. Hal ini diucapkan langsung Kusnadi selaku Direktur Eksekutif WALHI Sumut kepada wartawan, Rabu (30/1).

Lanjut Kusnadi, “WALHI Sumatera Utara dengan ini mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menyikapi demo petani dengan PTPN VII Cinta Manis Desa Betung Kec. Lubuk Keliat Kab. Ogan Ilir provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ditambahkannya lagi, bentuk kekerasan tersebut tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah yang ada. Untuk itu WALHI Sumut mendesak agar pihak kepolisian segera membebaskan para aktivis dan petani tanpa syarat dan meminta agar Kapolri dengan tegas mencopot Kapolda Sumatera Selatan karena dinilai telah gagal mengawasi anggotanya dalam melakukan pengamanan demo petani dengan profesional.

“Bentuk kekerasan yang telah dilakukan oleh kepolisian Sumsel semakin menambah daftar dosa, dan hal itu bisa menabur benih kebencian, yang pada akhirnya rakyat akan semakin tidak percaya dengan kinerja penegakkan hukum,” jelasnya.

Penangkapan 23 Nelayan Langkat

Mengenai penangkapan 23 nelayan di Langkat yang mencoba mencegah perusakan ekosistem laut adalah tindakan kriminalisasi dan upaya pelemahan keterlibatan masyarakat dalam melindungi sumber-sumber kehidupan mereka. Sebagai nelayan tradisional tentunya sangat tergantung sekali dengan eksistensi pesisir laut, sebab ekonomi mereka bergantung dengan hasil tangkapan sehingga dengan kehadiran pukat trawl akan menghancurkan kehidupan para nelayan serta menciptakan pemiskinan masal.

Justru para nelayan ini membantu pihak kepolisian dalam memberantas penggunaan pukat trawl, sebab hal ini berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia No.11 tahun 1982 tentang pelaksanaan keputusan Persiden RI mengintruksikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1983 di seluruh Indonesia tidak lagi terdapat kapal perikanan yang menggunakan jaring Trawl.

Walhi Sumatera Utara meminta agar pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera membebaskan para nelayan tersebut tanpa syarat apapun. Selanjutnya, pihak kepolisan melalui Ditpolair Polda Sumut dapat segera meningkatkan pengamanan wilayah pesisir dengan menangkap pukat trawl agar tidak beroperasi diwilayah pesisir.(bhc/nco)


 
Berita Terkait Medan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]